Yang Mau Nikah Di Bulan Ramadhan Menjelang Syawal, Ini Syaratnya

12.01.00 Bang Eka 0 Comments

syarat nikah di kua, syarat nikah dalam islam, syarat nikah duda atau janda

Setiap hubungan dengan lawan jenis laki-laki dengan wanita maupun sebaliknya pasti ingin berujung ke jenjang pernikahan. Menyatukan visi dan misi menjadi sebuah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. Betul bukan?

Salah satu moment yang dinanti yaitu menikah pada bulan Ramadhan atau setelah Ramadhan yaitu Bulan Syawal. Bagi kalian para pengunjung blog ini yang lama maupun baru berkunjung yang ingin segera menikah, saya akan informasikan cara mendaftarkan diri ke KUA.

Karena enak bukan segala urusan pernikahan Anda tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk mengurus AKTA Kelahiran, Kartu Keluarga, EKTP dan lainnya.

Proses menuju pernikahan di KUA ada 4 Proses yaitu:

  1. Prosedur & Persyaratan 
  2. Pendaftaran 
  3. Pelaksanaan 
  4. Pencatatan Perkawinan 
Yuk Kita bahas satu persatu, disimak yah. 

PROSEDUR & PERSYARATAN


Calon pengantin harus ke RT masing-masing untuk meminta surat pengantar Nikah yang akan dibawa ke Kantor Desa setempat. Jika ingin menikah di tempat calon mempelai wanita maka sang calon pria membuat surat Izin Numpang Nikah dahulu ke RT nya. 

Kemudian setelah itu calon pengantin datang ke Kantor Desa/Kelurahan sesuai KTP calon pengantin. Agar bisa mendapatkan beberapa surat yaitu:
  • Surat keterangan untuk kawin (Model N-1)
  • Surat keterangan asal usul (Model N-2)
  • Surat persetujuan calon pengantin (Model N-3)
  • Surat Keterangan tentang orang tua (Model N-4)
  • Surat Izin orang tua (model N-5) bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun 
  • Surat keterangan kematian suami/istri (Model N-6) bagi calon pengantin yang berstatus duda/janda dengan sebab kematian.
Surat Rekomendasi Perkawinan 

Apabila tempat pelaksanaan Akad Nikah berada di Luar KUA kecamatan tempat tinggal calon pengantin, maka calon pengantin datang ke KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggalnya untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Perkawinan atau bisa disebut Surat Numpang Nikah yah Bro/Sis.

Izin Poligami 

Bagi Anda yang berminat Poligami yang sebelumnya udah punya istri atau istri-istri lainnya hehehe, maka harus meminta izin poligami dari pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal calon suami. Jangan umpet-umpetan yah kudu ada izinnya noh hahaha..

Akta Cerai 

Bagi yang duda/janda cerai hidup maka kudu dan harus melampirkan Akta Cerai Asli bukan Fotocopy-an yah. Dan jangan lupa surat Putusan Cerainya juga yang akan di berikan ke KUA setempat. Yang akan di kembalikan ke Pengadilan bahwa Anda sudah mau beristri atau bersuami lagi. 

Persyaratan Anggota TNI/Polri 

Bagi calon pengantin laki-laki atau perempuan yang merupakan anggota TNI/POLRI, maka harus mendapatkan izin Atasan atau Pejabat yang berwenang. 



PENDAFTARAN 


Kedua calon pengantin bersama wali datang ke KUA kecamatan tempat Akad dilaksanakan dengan mengisi formulir pendaftaran kehendak perkawinan secara tertulis dan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :

  1. Surat pengantar perkawinan dari kelurahan/Desa tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotocopy Akte Kelahiran.
  3. Fotocopy Elektronik Kartu Tanda Penduduk (KTP/EKTP).
  4. Fotocopy Kartu Keluarga.
  5. Fotocopy KTP Wali dan para saksi akad.
  6. Fotocopy buku Nikah orangtua calon pengantin perempuan. 
  7. Persetujuan kedua calon Pengantin. 
  8. Ijin tertulis dari wali/orangtua bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  9. Izin dari Pengadilan, dalam hal orangtua, wali dan pengmpu tidak ada.
  10. Dispensasi dari Pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia 16 tahun. 
  11. Akte cerai/talak asli dan salinan putusan Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang berstatus Duda/janda karena talak/cerai. Ini bagi duda/janda yah. 
  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang. waw hehehe..
  13. Izin pejabat berwenang bagi Anggota TNI/POLRI.
  14. Surat rekomendasi Perkawinan dari KUA Kecamatan.
  15. Dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan apabila pendaftaran perkawinan kurang dari 10 hari kerja. 
  16. Surat pernyataan belum pernah kawin diatas materai 6000 bagi kedua calon mempelai. 
  17. Fotocopy Sertifikat Bimbingan Perkawinan (BINWIN) kedua calon pengantin. 
  18. Pas Foto berwarna dengan latar biru ukuran masing-masing 4 lembar dan ukuran 4x6 masing-masing 2 lembar. 
  19. Bagi Warga Negara Asing agar melampirkan:
    - Surat Izin dari kedutaan dengan diterjemahkan oleh penerjemah resmi.
    - Fotocopy Pasfor.
    - Bukti-bukti pendukung lainnya, saya juga gak ngerti bagian ini...
  20. Fotocopy Sertifikat masuk Islam bagi Calon Pengantin Non Muslim.
  21. Biaya Nikah Rp.600.000,- jika di lakukan diluar Kantor KUA, jika di lakukan di KUA maka Gak ada Biaya alias GRATIS...
Apabila persyaratan telah terpenuhi Kepala Penghulu/KUA mengumumkan kehendak perkawinan di tempat tertentu di KUA atau di Media Lain. Selama 10hari kerja sejak pendaftaran perkawinan atau setelah mendapatkan surat dispensasi dari camat di wilayah tempat akad dilaksanakan.


PELAKSANAAN 


Jika syarat Administrasi, syarat dan Rukun Nikah telah lengkap dan terpenuhi, maka akad dapat dilaksanakan sesuai dengan tempat dan jadwal akad yang udah disepakati.

Pencatatan perkawinan dilakukan setelah akad dilaksanakan.

Belum tau rukun nikah, ini rukun nikah:
- Calon Suami/ Wakil
- Calon Istri
- Wali
- Dua Orang Saksi, lebih banyak lebih bagus hehee
- Ijab Qobul

syarat nikah di kua, syarat nikah dalam islam, syarat nikah duda atau janda


PENCATATAN PERKAWINAN 


Untuk pencatatan perkawinan akan dilakukan kalau sudah melakukan akad dan ijab qobul.

Setelah dicatat maka suami-istri memperoleh buku pencatatan dan kartu perkawinan. Buku pencatatan perkawinan diberikan setelah proses akad selesai dilakukan.

Sahhhhhhh... hehehe

Semoga yang mau nikah dilancarkan dan di mudahkan segala urusannya karena akan melaksanakan hidup baru dengan istri atau suami tercinta. Aamiin ya Alloh..

Silahkan di share dengan klik tombol share dibawah ini yah, terima kasih sudah mampir dan jangan lupa jika ada pertanyaan berikan aja komentarnya di kolom komentar di bawah ini. 

0 komentar:

Silahkan beri komentar, terima kasih sudah berkunjung..
Jangan spam yah..
Terima kasih banyak udah menyempatkan baca di blog ini

Loading...

pasang iklan murah meriah di blogger

pasang iklan murah meriah di blogger
http://www.ekagoblog.com/p/sitemaps.html