Ini Dia Syarat Perpanjang dan Pembuatan Baru SKCK

09.31.00 Bang Eka 2 Comments

Ini Dia Syarat Perpanjang dan Pembuatan Baru SKCK

SKCK merupakan suatu dokumen penting bagi yang ingin melamar pekerjaan, persyaratan ke perguruan tinggi, mencalonkan diri untuk jadi perangkat desa, untuk memperpanjang masa kontrak kerja dan lainnya.

SKCK ini sebenarnya singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, surat keterangan ini berisikan nama, alamat tinggal, tanggal lahir dan berisi catatan mengenai tindakan kriminalnya dalam waktu tertentu. Biasanya masa berlakunya hanya 6-7 bulan. SKCK ini gak bisa untuk berkas ke Luar Negeri, hanya untuk dalam negeri aja.

Untuk daerah curug disini yah membuat SKCK nya:
Jalan Raya STPI Curug KM.5, Curug Wetan, Tangerang, Curug Wetan, Curug, Tangerang, Banten 15810.

Untuk lebih tepatnya lihat di Maps nya:


Untuk luar daerah curug silahkan cari Polsek atau Polres setempat yah, karena berbeda-beda setiap wilayahnya.

Syarat Pembuatan SKCK 

Ini Dia Syarat Perpanjang SKCK dan Pembuatan Baru

1. Fotocopy KTP (kecamatan masing-masing domisili).
2. Fotocopy KK (kartu keluarga).
3. Fotocopy Akte Kelahiran / Surat Kenal Lahir ( Yang Dikeluarkan Dari Kantor Desa/Kelurahan Setempat.
4. Surat Pengantar Dari Desa/Kelurahan.
5. Pas Photo 4x6 : 5 lembar (Bsckground Merah & Foto Terbaru) , kalau gak ada di tempat Polsek disini ada, dan Anda bisa Foto terbarunya dengan dikenai biaya Rp. 20.000,-.
6. Berpakaian Rapi ( tidak menggunakan celana pendek).

Syarat Perpanjang SKCK 

Perpanjang disini bukan SKCK nya dipanjangin berapa cm yah, hanya perpanjang masa berlakunya saja yah 😃

1. Fotocopy KTP.
2. SKCK lama ( Asli/Legalisir), kalau dulu sih hanya Legalisir nya aja bisa, namun sekarang harus bawa yang Aslinya.
3. Fotocopy KK (kartu Keluarga)
4. Pas Photo 4x6 : 5 lembar (Bsckground Merah & Foto Terbaru) , kalau gak ada di tempat Polsek disini ada, dan Anda bisa Foto terbarunya dengan dikenai biaya Rp. 20.000,-.
5. Berpakaian Rapi ( tidak menggunakan celana pendek).

Untuk biaya pembuatan maupun perpanjangan masa berlaku SKCK berdasarkan PP No. 60 TH. 2016 Biaya Terbitnya Sebesar Rp. 30.000,-

Ini Dia Syarat Perpanjang SKCK dan Pembuatan Baru


Belum lagi untuk Legalisir SKCK bayar seikhlasnya, karena bingung saya kasih Rp.2.000,- aja. Lah wong cuma stempel dan paraf aja masih menta biaya lagi. Belum bayar parkir Rp.2.000,- padahal kita berada di Polsek kenapa ada tukang parkir?

Bukannya pelit, namun itu kan tempat nya Polisi harusnya gak ada biaya embel-embel seperti ini. Sampai saya kehabisan uang recehan, saya bayar 50ribuan gak mau nerima tukang parkirnya bilangnya gak ada recehan. Saya tuker ke ibu tukang fotocopy an gak ada, namun dikasih uang 2 ribu oleh sang ibu. Makasih yah bu...

Ada lagi kalau Anda kenal dengan petugas, polisinya atau tukang parkirnya, bisa cepet dilayanin lebih dulu. Tanpa harus mengantri lama-lama.

Ujungnya jadi Curcol (Curhat Colongan) yah hehehehe.

Ada yang tahu belum Apa itu Legalisir?

Legalisir ialah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh pihak yang berwenang diatas berkas fotocopy dokumen aslinya. Sebagai bukti bahwa fotocopy dokumen tersebut asli dengan dokumen aslinya. 

Nah seperti itu yah syarat pembuatan dan perpanjangan SKCK, yang mau buat atau perpanjang jadi tahu apa saja yang akan dipersiapkan sebelum berangkat ke tempat pembuatannya. Jadi gak bolak-balik lagi ke rumah.

Silahkan di share via tombol share dibawah ini. Terima kasih sudah berkunjung.

2 komentar:

Silahkan beri komentar, terima kasih sudah berkunjung..
Jangan spam yah..
Terima kasih banyak udah menyempatkan baca di blog ini

Loading...

pasang iklan murah meriah di blogger

pasang iklan murah meriah di blogger
http://www.ekagoblog.com/p/sitemaps.html