BLANTERORIONv101

Aturan Baru Terbit! Toko Online Wajib Buka-Bukaan Soal Biaya

9 Juni 2026
Aturan Baru Terbit! Toko Online Wajib Buka-Bukaan Soal Biaya


ekagoblog.com – Belanja online kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Mulai dari kebutuhan pokok, pakaian, hingga barang elektronik, semuanya bisa didapatkan hanya dengan beberapa ketukan jari. Namun di balik kemudahan itu, sering muncul keluhan yaitu harga yang tertera di awal ternyata jauh lebih murah dibandingkan biaya akhir yang harus dibayar, baik oleh pembeli maupun penjual.

Untuk mengatasi masalah biaya tersembunyi yang selama ini meresahkan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha dan platform perdagangan daring untuk bersikap terbuka secara penuh terkait seluruh komponen biaya yang dikenakan. 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang resmi berlaku mulai 4 Juni 2026 dan akan mulai diterapkan sepenuhnya pada September 2026.

Apa Isi Utama Aturan Baru Ini?

Inti dari regulasi terbaru ini adalah transparansi mutlak. Gak boleh ada lagi nih ada biaya tektek bengek yang muncul tiba-tiba di tahap akhir transaksi. 

Berikut rincian kewajiban utama yang harus dipenuhi:

✅ Cantumkan semua biaya secara jelas dan terperinci

Setiap biaya, mulai dari harga pokok barang, biaya administrasi, komisi platform, biaya layanan, ongkos kirim, asuransi, hingga pajak, harus ditampilkan secara terpisah dan mudah dibaca sebelum pembeli menekan tombol bayar. 

Bagi penjual, platform wajib memberikan rincian potongan biaya secara rinci, bukan hanya angka total yang dipotong dari pendapatan.

✅ Tidak ada perubahan biaya secara sepihak

Platform tidak boleh menaikkan biaya atau menambahkan jenis biaya baru tanpa pemberitahuan tertulis minimal 3 bulan sebelumnya. 

Bahkan, diwajibkan membuat perjanjian kerja sama yang bisa diunduh, dengan masa berlaku minimal 1 tahun agar penjual memiliki kepastian biaya dalam jangka waktu tertentu.

✅ Harga akhir harus terlihat sejak awal

Iklan dan halaman produk harus mencantumkan harga total yang harus dibayar, bukan hanya harga dasar yang nantinya ditambah biaya lain. Hal ini untuk mencegah praktik penipuan harga yang selama ini sering terjadi.

✅ Sanksi tegas bagi pelanggar

Bagi yang melanggar, pemerintah memberikan sanksi berjenjang mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga pemblokiran akses layanan di Indonesia. Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah melindungi hak kedua belah pihak.

Mengapa Aturan Ini Dibuat?

Selama beberapa tahun terakhir, keluhan mengenai biaya tersembunyi di dunia e-commerce terus meningkat. Banyak pembeli merasa dibohongi karena harga awal terlihat murah, tapi setelah ditambah berbagai biaya tambahan, totalnya menjadi jauh lebih mahal.

Di sisi lain, para penjual—terutama UMKM—sering merasa terbebani. 

Potongan biaya yang tiba-tiba dinaikkan atau jenis biaya baru yang muncul tanpa penjelasan jelas seringkali memangkas keuntungan mereka secara signifikan. Bahkan, ada kasus di mana total potongan bisa mencapai 15-20% dari nilai transaksi, padahal di awal hanya disebutkan biaya admin 5%.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, aturan ini dibuat bukan untuk melarang platform memungut biaya, melainkan agar semua pihak memahami dengan jelas apa yang mereka bayar dan terima. 

“Ekosistem perdagangan digital harus adil. Transparansi adalah kuncinya agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Dampak Positif untuk Pembeli dan Penjual

Bagi Pembeli

Tidak ada lagi kejutan biaya 

Anda bisa menghitung total pengeluaran sejak awal melihat barang.

Bisa membandingkan harga dengan adil

Membandingkan harga antar toko menjadi lebih mudah karena semua komponen biaya sudah sama-sama tercantum.

Lebih percaya berbelanja

Kejelasan informasi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi daring.


Bagi Penjual

Perencanaan usaha lebih matang 

Biaya yang tetap dan jelas memudahkan Anda menghitung harga jual dan keuntungan.

Terhindar dari kerugian mendadak

Tidak ada lagi kenaikan biaya tiba-tiba yang bisa merusak perhitungan bisnis.

Persaingan lebih sehat

Penjual yang menawarkan harga dan biaya jujur akan lebih dihargai konsumen.


Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Bagi Anda yang memiliki toko online atau sering berbelanja daring, berikut langkah yang bisa diambil yaitu:

Untuk Pemilik Toko:

  1. Segera perbarui tampilan informasi harga agar mencantumkan rincian lengkap.
  2. Cek perjanjian kerja sama dengan platform dan pastikan ada rincian biaya yang jelas.
  3. Dokumentasikan setiap perubahan kebijakan biaya sebagai bukti jika terjadi perselisihan.
  4. Manfaatkan aturan ini untuk membangun kepercayaan dengan pelanggan.


Untuk Pembeli:

  1. Biasakan membaca rincian biaya sebelum membeli.
  2. Laporkan jika menemukan toko atau platform yang masih menyembunyikan biaya tambahan.
  3. Jadikan keterbukaan biaya sebagai salah satu pertimbangan memilih tempat berbelanja.
  4. Tantangan ke Depan

Meskipun aturan ini sudah terbit, tantangan terbesar ada pada proses pengawasan dan penerapannya. Dengan ribuan toko online dan ratusan platform yang beroperasi, pemerintah membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat.

Perlu dipahami juga bahwa aturan ini tidak melarang platform memungut biaya layanan yang wajar. Selama biaya tersebut dijelaskan dengan jelas, disepakati bersama, dan tidak berubah sembarangan, hal itu tetap diperbolehkan. Intinya adalah tidak ada yang disembunyikan.

Kesimpulan

Aturan baru yang mewajibkan keterbukaan soal biaya ini menjadi angin segar bagi perkembangan e-commerce Indonesia. Jika diterapkan dengan baik, hal ini tidak hanya melindungi konsumen dan UMKM, tetapi juga akan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang sehat, adil, dan dapat dipercaya.

Gak ada lagi istilah “harga murah di awal, mahal di akhir”

Semua pihak memiliki hak yang sama untuk mengetahui secara pasti berapa biaya yang harus dibayar dan berapa manfaat yang didapat. Mulai sekarang, belanja online menjadi lebih nyaman, aman, dan tidak ada lagi biaya tersembunyi yang merugikan.

Sudah siap berbelanja dan berjualan dengan lebih jujur dan jelas?

Artikel ini disusun berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi situs resmi Kemendag atau dokumen Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.

Ditulis sambil ngopi & nungguin azan subuh...

🚀 Yuk Bekerja Sama Bareng ekagoblog.com

Bantu Penulis biar makin Semangat Nulisnya:
Kamu bisa langsung transfer ke rekening BSI: 7237117300

Info Kerjasama
Bang Eka | ekagoblog.com
Panduan utama untuk gaya hidup digital nomad dan penggiat teknologi. Di sini, saya mengulas gadget, membagikan tips produktivitas kerja remote, dan memberikan inspirasi destinasi untuk membantu Anda membangun karier yang tidak terikat lokasi. Mari jelajahi dunia sambil tetap produktif!

Komentar